Jumat, 26 November 2010

Sarbanes Oxley Act and Impact To Accounting Profesion in Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sekilas Tentang Profesi Auditing
2.1.1. Sifat Auditing
Auditing dapat didefinisikan sebagai proses pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dengan kriteria yang telah ditetapkan (Arens, 2008:4). Berdasarkan definisi yang telah diuraikan, maka dapat diambil beberapa kata kunci yaitu:
• Untuk melakukan audit, harus tersedia informasi dalam bentuk yang dapat diverifikasindan beberapa standar(kriteria) yang dapat digunakan oleh auditor untuk mengevaluasi informasi tersebut, yang dapat dan memiliki banyak bentuk.
• Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti. Bukti itu sendiri dapat didefinisikan sebagai, setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun beberapa bentuk bukti yaitu:
-Kesaksian lisan dari pihak yang diaudit
-Komunikasi tertulis dengan pihak luar
-Observasi oleh auditor
-Data elektronik dan data lain tentang transaksi
• Orang yang melaksanakan audit adalah orang yang kompeten dan independen
2.1.2. Perbedaan Antara Auditing dan Akuntansi
Banyak pemakai laporan keuangan dan masyarakat umum yang bingung antara auditing dan akuntansi. Kebingungan tersebut dikarenakan sebagian besar ilmu auditing berkenaan dengan informasi akuntansi, dan banyak auditor yang menguasai masalah-masalah akuntansi. Perbedaan antara auditing dan akuntansi akan di tunjukan sebagai berikut :
• Akuntansi itu sendiri adalah pencatatan, pengklasifikasian, dan pengiktisaran peristiwa-peristiwa ekonomi dengan cara yang logis yang bertujuan menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Untuk menyediakan informasi akuntansi yang relevan, para akuntan harus memiliki pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip adan aturan-aturan yang menjadi dasar penyimpanan informasi akuntansi. Akuntan juga harus memastikan bahwa peristiwa ekonomi yang terjadi dalam satu entitas dicatat tepat waktu dengan biaya yang wajar.
• Sedangkan pada auditing, pada saat melakukan audit, auditor berfokus kepada penentuan apakah informasi yang dicatat tersebut mencerminkan dengan tepat peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi selama periode akuntansi. Auditor harus memahami akuntansi yang berlaku secara umum guna mengevaluasi apakah informasi yang telah dicatat sebagaimana mestinya. Auditor juga harus memiliki keahlian dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan bukti audit, menentukan prosedur audit yang tepat, memutuskan jumlah dan jenis unsur yang harus di uji , serta mengevaluasikan hasilnya.
2.1.3. Jasa Assurance
Jasa assurance dapat didefinisikan sebagai jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance itu independen dan tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai professional lainnya. Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh kantor akuntan public adalah jasa asestasi. Jasa asestasi adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa asestasi dikategorikan kedalam lima bagian yaitu:
• Audit atas laporan keuangan historis
• Asestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
• Review laporan keuangan historis
• Jasa asestasi mengenai teknologi informasi
• Jasa asestasi lainnya yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
2.1.4. Jenis- Jenis Auditor
Adapun jenis-jenis auditor yang paling umum berpraktik adalah:
1. Kantor Akuntan Publik yang bertanggung jawab untuk mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka. Sebutan kantor akuntan publik mencerminkan fakta bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik. KAP juga sering kali disebut sebagai auditor eksternal atau auditor independen.
2. Auditor Badan Akuntanbilitas Pemerintah( Government Accountability Office). Tanggung jawab utama GAO adalah melaksanakan fungsi audit
bagi kongres dan badan ini memikul banyak tanggung jawab audit yang sama seperti sebuah KAP.
3. Agen Penerimaan Negara (internal revenue) yang murni bersifat audit ketaatan. Salah satu tangung jawab IRS adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan apakah SPT itu telah mematuhi aturan pajak yang berlaku.
4. Auditor Internal merupakan auditor yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen. Tanggung jawab audit internal sangat beragam tergantung pada si pemberi kerja.
2.1.5. Kegiatan Kantor Akuntan Publik
Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa KAP menyediakan jasa audit serta jasa asestasi dan assurance lainnya. Adapun jasa-jasa tambahan yang biasanya diberikan oleh KAP meliputi:
1. Jasa akuntansi dan pembukuan
2. Jasa perpajakan
3. Jasa konsultasi manajemen
2.2 Etika, Fraud, dan Internal Control
2.2.1. Etika Bisnis
Etika berkaitan dengan berbagai standar yang digunakan oleh seseorang dalam membuat pilihan dan dalam mengarahkan prilakunya diberbagai situasi yang melibatkan konsep mengenai benar atau salah (Hall, 2001:149)
Dalam lingkup yang lebih spesifik, etika bisnis membimbing manager untuk mentukan apa yang benar dalam menjalankan bisnis mereka serta setelah mengetahui apa yang benar, tindakan seperti apa yang diambil oleh manager untuk mencapai kebenaran tersebut.
Etika bisnis dapat dikelompokan kedalam empat area utama yang akan disajikan kedalam table berikut ini:
Keselarasan  Gaji eksekutif
 Nilai yang dapat dibandingkan
 Penetapan harga suatu produk
Hak  Proses penilaian perusahaan
 Pemeriksaan kesehatan karyawan
 Privasi karyawan
 Pelecehan seksual
 Peluang kerja yang setara
Kejujuran  Konflik kepentingan pihak manajemen dan karyawan
 Keamanan data dan catatan perusahaan
 Iklan yang menyesatkan
 Laporan yang akurat atas kepentingan pemengang saham
Penggunaan Kekuasaan Perusahaan  Komite aksi politik
 Keamanan ditempat kerja
 Keamanan produk
 Isu lingkungan
 Divestasi kepentingan
Dalam suatu lingkungan bisnis, manager memiliki peran penting dalam mempertahankan iklim beretika, mereka harus membatasi peluang dan godaan untuk melakukan prilaku yang tidak beretika dalam perusahaan. Tidak cukup bagi para manajer untuk hanya tergantung pada kesadaran tiap orang, akan tetapi orang tersebut harus disadarkan mengenai komitmen perusahaan terhadap etika. Pelanggaran etika dapat terjadi di seluruh lingkungan perusahaan oleh karena itu, tidak hanya para manajer atas saja yang memiliki tanggung jawab dalam mempertahankan serta menciptakan iklim beretika di lingkungan perusahaan, tetapi menjadi tanggung jawab manajer pada tingkat yang lebih rendah pula dalam menegakkan standar etika perusahaan.
2.2.2. Fraud
2.2.2.1. Pengertian Fraud
Fraud dapat didefinisikan sebagai penyajian yang salah atas suatu fakta yang dilakukan oleh suatu pihak ke pihak lain dengan tujuan untuk membohongi dan membuat pihak lain tersebut menyakini fakta tersebut walaupun merugikannya (Hall, 2001:159).
Fraud harus memenuhi kondisi dibawah ini:
1. Penyajian yang salah. Ada pernyataan yang salah atau tidak diungkapkannya suatu fakta.
2. Meliputi sejumlah materi atau uang
3. Adanya niat untuk melakukan penipuan atau kebohongan
4. Akibat kebohongan tersebut orang lain menjadi percaya
5. Adanya kerugian sejumlah nominal tertentu
2.2.2.2. Faktor Penyebab Terjadinya Fraud
Ada dua pandangan yang sedikit berbeda dari para ahli tentang faktor penyebab terjadinya fraud. Tabel dibawah ini akan menyajikan kedua pandangan tersebut:

Hall Romney
 Tekanan akan kebutuhan  Tekanan akan kebutuhan
 Peluang/Kesempatan  Peluang/Kesempatan
 Integritas Pribadi/Etika  Rasionalisasi (adanya konsep pembenaran tentang fraud yang dilakukan)

2.2.2.3. Fraud dalam Bisnis
Dalam konsep lingkungan bisnis, fraud dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Employee Fraud
Dilakukan secara individual oleh karyawan non manajemen yang ditujukan untuk kepentingan pribadi
2. Management Fraud
Dilakukan secara bersama-sama oleh pihak manajemen tingkat atas di perusahaan, biasanya berupa konspirasi atau kebohongan yang ditujukan untuk meningkatkan laba atau menghindari pengakuan kebangkrutan dan penurunan laba perusahaan, guna menaikan nilai saham dan mendapatkan respon baik dari para investor.
Beberapa kesulitan pendeteksian management fraud:
 Fraud terjadi diatas mekanisme internal control
 Adanya manipulasi atau melibatkan penyalahgunaan laporan keuangan
 Adanya penyalahgunaan akiva yang disebar dalam sebuah transaksi bisnis yang kompleks, yang terkadang melibatkan pihak ketiga.

2.2.2.4. Jenis-Jenis Fraud
Fraud terbagi kedalam tiga jenis, yang akan dijelaskan satu persatu dibawah ini:
1. Laporan Tipuan (Fraudulent Financial Statement)
Laporan tipuan dihubungkan dengan penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen. Dalam hal ini biasanya, laporan tersebut memberikan manfaat keuangan secara langsung ataupun tak langsung bagi pelakunya. Laporan ini biasa dijadikan alat untuk menyamarkan atau menutupi tindakan penipuan
2. Korupsi
Korupsi itu sendiri dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan. Namun korupsi juga melibatkan pihak eksekutif, pihak manajer, dan karyawan perusahaan dalam bentuk kolusi dengan pihak luar. Korupsi dapat berupa penyuapan, pemberian hadiah yang illegal, konflik kepentingan, pemerasan secara ekonomi.
3. Penyalahgunaan aktiva
Penyalahgunaan aktiva umum terjadi pada transaksi yang melibatkan kas, rekening giro,persediaan, pasokan, perlengkapan dll.
2.2.2.5. Cara Mengurangi Fraud
Fraud hanya bisa dikurangi, tidak dapat dihilangkan, cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi fraud itu sendiri adalah dengan meningkatkan internal kontrol perusahaan. Dengan adanya peningkatan internal kontrol perusahaan, maka kesempatan untuk melakukan fraud menjadi lebih minim.
2.2.3. Internal Kontrol
2.2.3.1. Konsep dan Tujuan Internal Kontrol Menurut AICPA
Internal kontrol merupakan sebuah proses yang meliputi praktek serta kebijakan untuk mencapai tujuan internal kontrol itu sendiri. Adapun tujuan dari internal kontrol menurut AICPA meliputi:
 Menyelamatkan asset perusahaan
 Menjamin ketersediaan catatan dan informasi akuntansi yang akurat dan dapat diandalkan
 Mendorong efisiensi dalam operasional perusahaan
 Mengukur ketaatan dan kepatuhan internal kontrol disebuah perusahaan .
2.2.3.2. Pengendalian Internal Menurut SAS No.78
Dokumen Pernyataan Standar Akuntansi No.78 (SAS 78) direkomendasikan oleh Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO), yang merupakan kerangka pengendalian internal yang paling luas diterima di Amerika Serikat, menguraikan lima komponen pengendalian internal yang dirancang dan diimplementasikan oleh manajemen untuk memberikan kepastian yang layak bahwa tujuan pengendaliannya akan tercapai. Komponen pengendalian internal COSO meliputi:
1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Lingkungan pengendalian merupakan dasar dari empat komponen pengendalian yang lainnya. Lingkungan pengendalian menentukan arah perusahaan dan mempengaruhi kesadaran pengendalian pihak manajemen dan karyawan. Beberapa elemen penting dari lingkungan pengendalian adalah:
 Integritas dan nilai etika manajemen
 Struktur organisasi
 Keterlibatan dewan komisaris dan komite audit
 Filosofi manajemen dan siklus operasionalnya
 Prosedur untuk mendelegasikan tanggung jawab dan otoritas
 Metode manajemen untuk menilai kinerja
 Pengaruh eksternal seperti pemeriksaan oleh badan pemerintah
 Kebijakan dan praktik perusahaan dalam mengelolah sumber daya manusianya.
2. Penilaian resiko (Risk Assessment)
Perusahaan harus melakukan penilaian resiko untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola berbagai resiko yang berkaitan dengan laporan keuangan. Resiko dapat muncul atau berubah berdasarkan berbagai kondisi seperti:
 Perubahan dalam lingkungan operasional yang membebankan tekanan baru atau perubahan tekanan atas perusahaan.
 Personel baru yang memiliki pemahaman yang berbeda atau tidak memadai atas pengendalian internal.
 Sistem informasi baru atau yang baru direkayasa ulang, yang mempengaruhi pemrosesan transaksi.
 Pertumbuhan signifikan dan cepat yang menghambat oengendalian internal yang ada.
 Implementasi teknologi baru ke dalam proses produksi atau sistem informasi yang berdampak pada pemrosesan transaksi
 Pengenalan lini produk atau aktivitas baru hingga pihak manajemen hanya memiliki sedikit pengalaman tentangnya.
 Restrukturisasi organisasional yang menghasilkan pengurangan dan atau relokasi personel sedemikian rupa hingga operasi bisnis dan pemrosesan transaksi terpengaruh
 Memasuki pasar asing yang berdampak pada operasional
 Adopsi suatu prinsip akuntansi baru yang berdampak pada pembuatan laporan keuangan.
SAS 78 mensyaratkan agar para auditor memiliki pengetahuan yang cukup atas prosedur penilaian perusahaan untuk memahami bagaimana pihak manajemen mengidentifikasi,membuat prioritas serta mengelola berbagai resiko yang berkaitan dengan laporan keuangan.
3. Informasi dan komunikasi (Information and Comunication)
Kualitas suatu informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi akuntansi berdampak pada kemampuan pihak manajemen untuk mengambil tindakan serta membuat keputusan dalam hubungannya dengan sistem operasional perusahaan, serta membuat laporan keuangan yang handal. Sistem informasi akuntansi yang efektif akan:
 Mengidentifikasi dan mencatat semua transaksi keuangan yang valid.
 Memberikan informasi secara tepat waktu mengenai berbagai transaksi dalam perincian yang memadai untuk memungkinkan klasifikasi serta laporan keuangan.
 Secara akurat mengukur nilai keuangan berbagai transaksi agar pengaruhnya dapat dicatat dalam laporan keuangan.
 Secara akurat mencatat berbagai transaksi dalam periode waktu terjadinya.
Auditor harus mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan untuk memahami:
 Berbagai jenis transaksi yang penting bagi laporan keuangan dan bagaimana transaksi tersebut dilakukan
 Catatan akuntansi dan akun yang digunakan dalam pemrosesan berbagai transaksi yang penting.
 Tahapan pemrosesan transaksi yang dilibatkan dalam melakukan transaksi hingga memasukannya dalam laporan keuangan.
 Proses laporan keuangan yang digunakan untuk membuat laporan keuangan,pengungkapan, serta perkiraan akuntansi.

4. Pengawasan(Monitoring)
Pengawasan harus dilakukan untuk menentukan bahwa pengawasan internal telah berfungsi sebagaimana dimaksud. Pengawasan dapat dilakukan oleh auditor internal yang secara berkala melakukan uji kontrol dan melaporkan kepada manajemen setiap kelemahan yang mungkin bisa menjadi penyebab kesalahan. Pengawasan juga dapat dilakukan secara terus menerus melalui penerapan modul komputer yang dirancang khusus untuk memantau fungsi kontrol internal.
5. Aktivitas Pengendalian (Control Activities)
Aktifitas pengendalian adalah berbagai kebijakan dan prosedur yang digunakan untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil untuk mengatasi resiko perusahaan yang telah diidentifikasi.
Aktivitas pengendalian dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Pengendalian Komputer (computer control)
Pengendalian Komputer terbagi atas 2 yaitu:
 Pengendalian umum (general control)
Pengendalian umum berkaitan dengan perhatian pada keseluruhan perusahaan, seperti pengendalian atas pusat laba, basis data perusahaan, pengembangan sistem, dan pemeliharaan program.
 Pengendalian aplikasi (application control)
Sedangkan dalam pengendalian aplikasi digunakan untuk memastikan integritas sistem tertentu seperti aplikasi pemrosesan pesanan penjualan, utang usaha, dan penggajian.
2. Pengendalian Fisik (physical control)
Pengendalian fisik berhubungan dengan aktivitas manusia yang digunakan dalam sistem akuntansi. Pengendalian fisik mencangkup enam aktivitas penting yaitu :
 Otorisasi Transaksi (Transaction authorization)
Tujuan dari otorisasi transaksi adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi yang diproses oleh sistem informasi valid dan sesuai dengan tujuan pihak manajemen. Otorisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
 Otorisasi umum yang diberikan kepada personel operasional untuk melakukan tugas rutin.
 Otorisasi khusus yang berkaitan dengan keputusan situasional yang berhubungan dengan transaksi non rutin
 Pemisahan Tugas (Segregation of duties)
Tiga tugas penting yang tidak boleh disatukan dalam akuntansi yaitu:
1. Pencatatan
2. Penyimpanan
3. Otorisasi

 Supervisi (Supervision)
Asumsi yang mendasari pengendalian supervisi adalah perusahaan mempekerjakan personel yang kompeten dan dapat dipercaya. Dengan adanya supervise akan mengingatkan karyawan bila terjadi kesalahan.
 Catatan Akuntansi (Accounting Record)
 Pengendalian Akses (Access Control)
Pengendalian akses ditujukan untuk memastikan bahwa hanya personil yang sah saja yang memiliki akses ke aktiva perusahaan.
 Verifikasi Independen (Verification Independen)
Verifikasi prosedur adalah pemeriksaan independen sistem akuntansi untuk mengidentifikasi kesalahan dan kesalahan penyajian.
2.2.3.3. Keterbatasan Internal Kontrol
Walaupun perusahaan telah menerapkan internal kontrol, namun terdapat beberapa keterbatasan dari internal kontrol itu sendiri diantaranya:
 Adanya kolusi (kerjasama yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk melakukan fraud)
 Kondisi perusahaan yang berubah, misalnya perusahaan yang terus tumbuh namun hanya didukung oleh internal kontrol yang kecil.
 Internal kontrol itu sendiri diabaikan oleh pihak manajemen.
 Kesalahan yang tidak disengaja
2.3. Sarbanes-Oxley Act
2.3.1. Sekilas Tentang Enron dan Penyebab Kejatuhan Enron
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas, kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember 2001, Enron, perusahaan ketujuh terbesar di Amerika dan perusahaan energi perdagangan terbesar di dunia menyatakan dirinya bangkrut. Saat itu, kasusnya merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka. Berikut ini akan dijelaskan beberapa penyebab dari kejatuhan Enron:
 Kurangnya Independensi Direktur
Adanya hubungan dengan perusahaan lain dimana pemegang sahamnya adalah orang yang sama.
 Kurangnya Independensi Auditor
Hukum perusahaan Amerika menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika, harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat). Di dunia ini ada lima kantor akuntan publik bersertifikat yang sangat berpengaruh. Sedemikian besarnya lima kantor itu, sehingga mereka dikenal sebagai The Big Five atau Lima Besar. Mereka adalah Price Waterhouse Coopers, Deloitte& Touche, Ernst & Young, KPMG dan Andersen. Berbeda dengan negara industri besar lain seperti Jepang dan Jerman, di Amerika selain mengaudit perusahaan-perusahaan besar terkemuka, "Lima Besar" juga memberikan konsultasi yang bertujuan untuk memberi nilai tambah terhadap perusahaan tersebut. Tidak jarang, "Lima Besar" menerima uang lebih banyak dari jasa konsultasi daripada jasa audit, seperti kasus Enron di mana Andersen merupakan auditor internalnya dan menerima 27 juta dolar AS dari konsultasi manajemen dan 25 juta dolar AS dari audit. Akibatnya, timbul kesangsian akan kejujuran dan kejernihan dari laporan audit mereka terhadap pumbukuan Enron. Dengan kata lain auditor melakukan audit atas pekerjaannya sendiri.
 Skema Kompensasi Eksekutif yang Meragukan
 Praktek akuntansi yang tidak sehat
Adanya penghancuran dokumen seperti serta kertas kerja yang dilakukan oleh David Duncan, ketua partner dari Andersen untuk Enron. Duncan memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan ratusan kertas kerja (workpapers) dan e-mail yang berhubungan dengan-Enron. Kertas kerja adalah dukumen penting dalam dunia profesi akuntan yang berhubungan dengan laporan keuangan dari klien. Secara umum, setiap kertas kerja, komunikasi dan laporan keuangan harus didokumentasikan dengan baik selama 6 tahun. Baru setelah 6 tahun, dokumen tersebut bisa dihancurkan. Selain itu, Enron juga menggunakan banyak entitas bertujuan khusus (Special Purpose Entities) untuk menyembunyikan akuntansi diluar neraca, SPE tersebut legal, namun dalam aplikasinya ditujukan untuk menipu pasar. Enron juga menggunakan teknik penggelembungan laba, dimana pada saat perusahaan mendapatkan kontrak untuk menyediakan gas alam selama periode 2 tahun, perusahaan akan mengakui semua pendapatan di masa mendatang dalam periode ketika kontrak tersebut dibuat.
2.3.2. Lahirnya Sarbanes-Oxley Act
Sarbanes-Oxley atau kadang singkat Sox, SOA, atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakasai oleh Senator Paul Sarbanes dan Representative Michael Oxley. Sarbox memiliki nama panjangnya sendiri yaitu Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act yang berarti undang-undang tentang penataan kembali akuntansi perusahaan publik dan perlindungan terhadap investor. Undang-undang ini membentuk kerangka kerja untuk memoderinisasi serta mereformasi pengawasan serta aturan audit perusahaan publik. Sarbox disetujui oleh dewan dan senat yang kemudian disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W.Bush. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respon dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi seperti WordCom, Adelphia, Tyco International sampai pada kasus Enron yang melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
Semua skandal yang terjadi menyebkan kerugian yang sangat besar tidak hanya bagi para investor tetapi juga terhadap pegawai perusahaan tersebut dan mengguncang kepercayaan masyakat terhadap pasar saham dan profesi auditor. Diterbitkannya undang-undang ini dan ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commission (SEC) dan beberapa self regulatory lainnya diharapkan dapat meningkatan standar akuntanbilitas dalam korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan sehingga memperkecil kemungkinan bagi perusahaan ataupun organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud.
2.3.2.1. Profil Paul Sarbanes dan Michael Oxley
 Paul Sypros Sarbanes
Lahir di Salisbury, Maryland 3 Februari 1933. Memiliki background pendidikan Universitas Princeton Balliol College, Oxford Balliol College dan Harvard Law School. Beliau adalah mantan Senator Amerika Serikat yang mewakili negara bagian Maryland yang menduduki jabatannya dari tahun 1977-2007.
Sarbanes dikenal karena gayanya yang rendah, sering menghindari pusat perhatian selama 30 tahun karirnya di Senat . Pada tahun 2002 Sarbanes mensponsori Sarbanes-Oxley Act , yang menempatkan namanya dalam berita utama.
 Michael Garver Oxley
Seorang anggota gereja Lutheran yang lahir di Findlay Ohio, 11 Februari 1944 . Dia menerima gelar sarjana seni dari Universitas Miami pada tahun 1966 dan gelar sarjana hukum dari Ohio State University pada tahun 1969. Dia adalah anggota dari bab Alpha Sigma Chi Fraternity di Miami. Dari tahun 1969 sampai 1972, Oxley bekerja untuk Biro Investigasi Federal dan menjadi aktif dalam Partai Republik Ohio.Oxley terpilih sebagai perwakilan AS pada tahun 1981 dalam pemilihan khusus . Menjabat sebagai Ketua Komite Jasa Keuangan dari Sarbanes-Oxley Act tahun 2002, yang disediakan untuk pengawasan perusahaan publik untuk mencegah penipuan.
2.3.2.2. Isi Penting Dari Sarbanes-Oxley Act
Sarbanes-Oxley Act terdiri dari 11 title dan 66 section. Berikut ini adalah isi penting/hal-hal pokok yang ada dalam act tersebut:
 Pembentukan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
PCAOB terdiri dari anggota independen dan ditunjuk oleh Securities Exchange Commision (SEC)(section 101). PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik, menetapkan standar auditing, dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakukan pemeriksaan atas pengendalian mutu di kantor-kantor yang melakukan audit tersebut.
 Independensi Auditor
Melarang KAP yang sedang melakukan audit untuk melaksanakan juga pelayanan non-audit pada klien yang sama (section 201).
Beberapa kategori jasa yang tidak dapat dilaksanakan oleh KAP untuk kliennya :
• Pencatatan atau jasa lainnya yang berhubungan dengan catatan akuntansi atau laporan keuangan.
• Desain dan implementasi system informasi keuangan
• Layanan penilaian, opini kewajaran, atau kontribusi lain dalam laporan sejenis.
• Jasa aktuaria
• Jasa outsourcing audit internal
• Fungsi manajemen atau sumberdaya manusia
• Broker atau dealer, penasihat investasi, atau jasa perbankan investasi.
• Layanan hukum dan konsultan ahli yang tidak berkaitan dengan audit.
• Jasa lainnya yang dianggap PCAOB tidak boleh dilakukan.
Namun berbagai pengecualian jasa diatas dapat tetap dilakukan oleh KAP kepada klien non-auditnya atau untuk perusahaan tertutup.
 Adanya kewajiban rotasi bagi KAP maupun parter in-charge dari KAP (dibatasi lima tahun) dalam melakukan audit bagi klien yang sama (section 203).
 Auditor harus melapor kepada komite audit (KA) dan tidak saja kepada manajemen (section 204).
 Komite Audit harus terdiri dari anggota independen (section 301).
 Komite Audit bertanggung jawab untuk penunjukan dan penyupervisian auditor (Section 301)
 Pengungkapan secara lengkap hal-hal lepas neraca (off balance sheet) yang material. Dan harus dinyatakan secara eksplisit dalam “diskusi dan analisis manajemen” (section 401)
 Laporan keuangan tahunan harus menyertakan pernyataan mengenai tanggung jawab manajemen atas internal control dan assesmen manajemen terhadap kondisi internal control yang ada diperusahaan (section 404)
 Adanya pinalti akibat penipuan dan kejahatan yang berkaitan dengan penghancuran dokumen atau kertas kerja audit, penipuan sekuritas, pengubahan dokumen yang digunakan sebagai proses resmi, dan tindakan yang merugikan pihak yang memberitahukan adanya kecurangan.
Berdasarkan isi pokok yang telah diuraikan di atas, maka inti pokok dari Sarbanes-Oxley Act menyangkut:
 Peningkatan transparansi dari pengelolaan manajemen sebagai agen yang diserahi wewenang oleh pemengang saham. Transparansi yang dituntut tidak hanya meliputi laporan keuangan formal, namun mencangkup informasi lepas neraca yang seringkali dijadikan tempat persembunyian kecurangan.
 Peningkatan tanggung jawab manajemen sebagai pemilik dari sistem internal kontrol untuk mengupayakan perbaikan terus menerus terhadap internal kontrol yang ada di perusahaan dengan memaksa direksi membuat pernyataan atas kondisi internal kontrol pada saat menyerahkan laporan keuangan.
 Penurunan resiko kecurangan yang dilakukan oleh direksi karena apabila mereka melakukan kecurangan, yang berarti telah terjadi kondisi internal kontrol yang tidak optimal, padahal mereka telah memberikan pernyataan bahwa kondisi internal kontrol di perusahaan tetap baik, paling tidak direksi dapat dituntut secara pidana atas kebohongan tersebut.
 Memaksa auditor untuk melakukan asestasi atas pernyataan kondisi internal kontrol yang dibuat oleh direksi dan dengan demikian mendorong auditor agar lebih serius dan cermat dalam melihat internal kontrol yang diterapkan perusahaan dan lebih serius lagi memeriksa ada tidaknya kecurangan yang dilakukan oleh manajemen.
 Menjaga independensi auditor dan KAP. Hal ini dilakukan dengan cara menempatkan komite audit diantara manajemen dan KAP sehingga ada pihak independen yang menengahi hubungan KAP dengan manajemen.
 Dibentuknya suatu Oversight board yang independen dari pengaruh Ikatan Profesi Akuntan. PCAOB terdiri dari lima orang dan tidak lebih dari dua orang anggotanya yang CPA. Anggarannyapun akan diperoleh dari emiten dan bukan dari KAP. Peran utamanya adalah untuk menentapkan standar pemeriksaan dan standar etika serta quality review. Dengan melakukan ini maka penetapan standar pemeriksaan dicabut dari Ikatan Profesi Akuntansi (AICPA) dan diberikan kepada lembaga yang relative lebih independen. Namun penetapan standar akuntansi tetap berada di pihak AICPA.
2.3.2.4. Para Pengguna dari Sarbanes-Oxley Act
Sorbox berlaku untuk penerbit dari semua surat berharga atau efek-efek (securities) dalam semua perusahaan yang diperdagangkan secara terbuka, untuk segala ukuran. Namun secara spesifik, Sarbox berlaku bagi:
1. Perusahaan yang surat berharganya diperdagangkan di New York Stock Exchange atau bursa lainnya di AS.
2. Perusahaan dengan lebih dari 500 pemodal dan mempunyai asset $10 juta atau lebih.
3. Perusahaan dengan lebih dari 300 pemodal, dan memenuhi syarat lain seperti penerbitan surat-surat utang jangka panjang seperti obligasi.
4. Para pendaftar sukarela, mereka tidak wajib secara hukum, tetapi menerapkan Sarbox secara sukarela.
5. Perusahaan yang registerasinya masih pending. misal perusahaan yang melakukan IPO untuk saham atau surat utang.
2.3.2.5. Manfaat Penerapan Sarbanes-Oxley Act Bagi Perusahaan dan Konsumen.
Pengaturan yang ketat dalam Sarbanes-Oxley Act memberikan manfaat bagi para perusahaan yang menerapkan serta bagi konsumen dari perusahaan tersebut. Manfaat yang didapat antara lain:
1. Manfaat bagi perusahaan
• Perusahaan publik akan memiliki pengendalian intern yang lebih baik, sehingga akuntanbilitas dan integritas pelaporan keuangannya lebih dapat percaya dan dan diandalkan.
• Kepercayaan investor lebih meningkat.
• Memiliki citra positif di mata publik dan para pemegang kepentingan lainnya.
• Membantu perusahaan dalam melakukan Good Governance Corporation dengan baik.
2. Manfaat bagi konsumen perusahaan tersebut
• Mengingkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan
• Menghindari adanya kebohongan publik oleh perusahaan
• Konsumen dapat memastikan akurasi laporan keuangan perusahaan.



2.3.3. Dampak Pembentukan Sarbanes-Oxley Act Terhadap Profesi Akuntansi di Indonesia
Pembentukan Sarbanes-Oxley Act berdampak terhadap profesi akuntansi di Indonesia ada beberapa peraturan yang keluarkan di Indonesia terkait dengan pembentukan Sarbanes-Oxley Act diantaranya:
1. Keputusan Mentri Keuangan (KMK) Tgl 30 Sept 2002, No. 423/KMK.06/2002 Tentang Jasa Akuntan Publik. Selanjutnya Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Pebruari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 Tentang Jasa Akuntan Publik yang dianggap sudah tidak memadai).
2. Keputusan Menteri BUMN Tgl 31 Juli 2002, Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 Tetang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl 12 Nov 2002, Nomor: KEP-20/PM/2002. Tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl 22 Des 2003, Nomor: KEP- 40/PM/2003. Tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl24 Sept 2004, Nomor : KEP – 29/PM/2004, Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
 Ketepatan dan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan pengungkapan atas pelaporan keuangan merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap suatu perusahaan
 Tidak hanya manajemen, namun seluruh personil dalam sebuah perusahaan harus dapat menciptakan dan membangun etika dalam berbisnis.
 Fraud dapat terjadi karena adanya faktor-faktor pendukung dan dapat terjadi di seluruh lapisan perusahaan.
 Fraud tidak dapat dihilangkan, namun dapat diminimalisasikan dengan menerapkan internal control yang baik.
 Munculnya berbagai skandal yang terjadi di Amerika merupakan latar belakang pembentukan Sarbanes-Oxley Act
 Sarbanes-Oxley Act terdiri dari 11 title dan 66 section yang merupakan undang-undang tentang penataan kembali akuntansi perusahaan publik dan perlindungan terhadap investor.
 Kerangka kerja dari Sarbanes-Oxley Act adalah untuk memoderinisasi serta mereformasi pengawasan serta aturan audit perusahaan publik.
 Penerapan Sarbanes-Oxley Act bagi perusahaan publik akan meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen akan keterandalan laporan keuangan perusahaan dan kondisi perusahaan.
 Lahirnya Sarbanes-Oxley Act membawa dampak bagi profesi akuntansi di Indonesia dengan dikeluarkannya berbagai keputusan Menteri dan BAPEPAM.
4.2. Saran
 Pembentukan beberapa peraturan di Indonesia terkait dengan lahirnya Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai bentuk penciptaan peningkatan transparansi yang harus dikoornisasi lebih lanjut dan tidak hanya mencangkup industri ataupun kepemilikan tertentu.
 Terungkapnya beberapa skandal korupsi di Indonesia, akibat lemahnya internal control seharusnya menajadi cambukan bagi pihak- pihak yang berkompeten untuk menciptakan undang-undang dan peraturan yang serupa dengan Sarbanes-Oxley Act dan SAS No.9















Tidak ada komentar:

Posting Komentar